Pendirian PT
Dalam 7 hari
5 Steps
Kami menjanjikan Proses Pendirian PT termudah dan tercepat bagi anda, hanya dalam 5 langkah
PENDIRIAN PT LOKAL
- Pengecekan Nama Perusahaan
- Akta Perusahaan
- SK Menkumham
- NPWP & SKT
- SIUP
- NIB
- Ruang Meeting 60jam / tahun
VIRTUAL OFFICE
- Alamat bergengsi
- PBB
- IMB
- Menerima surat dan paket
- Layanan Resepsionis
- Geolokasi pada Google
- Gratis 1 Hari meja kerja
- Notifikasi melalui WA / email
Pengertian PT
PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih, untuk menjalankan suatu usaha dengan menyerahkan modal dari masing-masing orang untuk dijadikan modal dasar usaha / modal dasar perusahaan. Disebut Badan Hukum karena PT dibentuk atas dasar hukum dan dilindungi oleh hukum.
Syarat Pendirian PT
- E-KTP
- NPWP Pribadi (Direktur dan Komisaris)
- Pendiri min.2 orang / bisa lebih
- Nama PT (Siapkan minimal 3 pilihan nama PT)
- Pemegang saham min.2 orang / bisa lebih
- Modal yang ditempatkan / Saham Perusahaan
- Modal yang disetorkan (minimal 25% dari saham ditempatkan)
- Bidang usaha yang dijalankan
- Kontrak Sewa VO atau kantor
- Nomor HP Direktur (nomor yang aktif)
Keuntungan mendirikan PT
Apabila anda ingin membuka usaha, sebaiknya usaha tersebut anda buka dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), karena dengan membentuk / mendirikan PT, ada keuntungan-keuntungan yang akan anda dapatkan, antara lain:
ü Lebih flexible dalam menjalankan kegiatan usaha / bisnis
ü Dapat mengikuti tender-tender di lingkungan swasta atau pemerintah.
ü Harta / Kekayaan pribadi aman, tidak terkena resiko bila Perusahaan mengalami kerugian.
ü Tidak harus dengan Warga Negara Indonesia, tapi juga bisa dengan Warga Negara Asing.
ü Usaha anda dilindungi undang-undang
ü Disahkan / diakui oleh Pemerintah
ü Lebih Profesional
Harga Paket Pembuatan PT Di Kami
PT + Gratis Virtual Office
- Akta
- SK Kemenkumham
- NPWP Perubahan
- SKT
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- IU (Izin Usaha)
- Fasilitas Virtual Office 1 Tahun
PT + PKP + Gratis Virtual Office
- Akta
- SK Kemenkumham
- NPWP Perubahan
- SKT
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- IU (Izin Usaha)
- Fasilitas Virtual Office 1 Tahun
- SPKP